Halaman

Selasa, 20 Oktober 2026

Implementasi Fikih Wakaf dan Bentuk Wakaf di Indonesia

Selembar akta wakaf dapat membuktikan bahwa seseorang telah menyerahkan hartanya untuk kepentingan ibadah, tetapi dokumen tersebut belum menjawab persoalan yang lebih mendasar: siapa yang memperoleh manfaatnya, bagaimana harta itu dikelola, dan apakah manfaatnya benar-benar bertahan bagi generasi berikutnya? Pertanyaan ini penting karena keberhasilan wakaf tidak cukup diukur dari banyaknya tanah, bangunan, atau dana yang dihimpun, melainkan juga dari kemampuan aset tersebut menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam sejarah Indonesia, praktik wakaf berkembang melalui pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, pemakaman, dan fasilitas sosial. Perkembangan ekonomi serta kebutuhan pelayanan publik kemudian mendorong lahirnya bentuk wakaf yang lebih beragam, termasuk wakaf uang, saham, dan aset produktif. Pergeseran tersebut menuntut pemahaman fikih yang mampu mempertemukan ketentuan syariat dengan tata kelola kelembagaan modern. Penelitian Pujonegoro et al. (2025) memperlihatkan bahwa salah satu kendala pengembangan tanah dan bangunan wakaf adalah keterbatasan pembiayaan untuk menjadikannya aset yang bermanfaat. Dengan demikian, pembahasan mengenai implementasi fikih wakaf di Indonesia perlu mencakup tiga persoalan sekaligus, yakni keabsahan hukum, perlindungan aset, dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

Secara konseptual, wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf yang bermakna menahan atau menghentikan, sedangkan dalam pengertian fikih merujuk pada tindakan menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan yang dibenarkan syariat. Prinsip ini dikenal melalui ungkapan ḥabs al-aṣl wa tasbīl al-manfa‘ah (حَبْسُ الْأَصْلِ وَتَسْبِيْلُ الْمَنْفَعَةِ). Dasar pentingnya terdapat dalam hadis mengenai Umar bin Khattab yang memperoleh tanah di Khaibar, kemudian mendapat petunjuk Rasulullah Saw. agar mempertahankan pokok tanah tersebut dan menyedekahkan hasilnya. Al-Zuḥaylī (1985) menjelaskan bahwa keberlangsungan manfaat merupakan unsur penting dalam pembahasan wakaf, meskipun para ulama berbeda pandangan mengenai kedudukan kepemilikan dan sifat keabadian harta yang diwakafkan. Dalam praktiknya, wakaf melibatkan wakif sebagai pihak yang menyerahkan harta, mauqūf sebagai objek wakaf, mauqūf ‘alaih sebagai penerima manfaat, ṣīghat sebagai pernyataan ikrar, serta nazhir sebagai pengelola. Barkah et al. (2020) menempatkan wakaf sebagai bagian dari fikih muamalah yang mengatur hubungan antara kepemilikan harta, tanggung jawab keagamaan, dan kepentingan sosial. Oleh sebab itu, menjaga keutuhan harta wakaf harus dipahami bersama kewajiban memastikan bahwa manfaatnya dapat diakses oleh pihak yang berhak.

Implementasi fikih wakaf di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perbedaan pendapat para ulama mazhab, terutama mengenai jenis harta, jangka waktu, dan kemungkinan pengembangan aset. Dalam pandangan yang menekankan keabadian wakaf, harta yang diserahkan perlu dipertahankan agar manfaatnya berlangsung terus-menerus. Sementara itu, sebagian pandangan dalam mazhab Hanafi dan Maliki memberikan ruang bagi wakaf benda bergerak, termasuk uang, dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat dan keberlangsungan manfaatnya. Rahmat dan Nurjannah (2024) menunjukkan bahwa perbedaan pandangan empat mazhab terhadap wakaf uang berkaitan dengan penafsiran mengenai kelestarian objek wakaf. Indonesia mengakomodasi perkembangan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengakui pemanfaatan harta untuk selamanya maupun dalam jangka waktu tertentu. Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur enam unsur pelaksanaan wakaf, yaitu wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Pengaturan ini menunjukkan bahwa implementasi fikih wakaf tidak semata-mata menyalin satu pendapat mazhab, melainkan membangun kepastian hukum dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan syariah, kejelasan kepemilikan, dan larangan penyalahgunaan harta wakaf (Republik Indonesia, 2004).

Berdasarkan penerima manfaatnya, fikih membedakan wakaf menjadi tiga bentuk, yakni wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Wakaf khairi diperuntukkan bagi kepentingan kebajikan, baik untuk masyarakat luas maupun penerima tertentu yang ditetapkan bagi tujuan sosial. Contohnya adalah tanah untuk sekolah, masjid, rumah sakit, perpustakaan, atau sarana air bersih. Wakaf ahli, yang juga dikenal sebagai wakaf dzurri, mengarahkan manfaat harta kepada keluarga atau keturunan wakif. Misalnya, seseorang mewakafkan rumah sewa agar pendapatannya digunakan membiayai pendidikan anggota keluarganya sesuai ketentuan ikrar. Adapun wakaf musytarak menggabungkan manfaat keluarga dan masyarakat, seperti toko wakaf yang pendapatannya dibagi untuk kebutuhan keluarga wakif dan beasiswa anak dari keluarga kurang mampu. Badan Wakaf Indonesia (2022) menjelaskan bahwa ketiga bentuk tersebut dibedakan berdasarkan sasaran penerima manfaat, bukan semata-mata berdasarkan jenis bendanya. Dalam penerapannya, wakaf ahli dan musytarak memerlukan ketelitian lebih besar mengenai identitas penerima, pembagian manfaat, keberlanjutan peruntukan, dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. Kejelasan ketentuan tersebut penting untuk mencegah perselisihan antara ahli waris, nazhir, dan penerima manfaat.

Berdasarkan objeknya, bentuk wakaf di Indonesia dibedakan menjadi harta benda tidak bergerak dan harta benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak mencakup hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman yang berkaitan dengan tanah, serta hak milik atas satuan rumah susun sesuai persyaratan hukum. Wakaf tanah merupakan bentuk yang paling mudah dikenali masyarakat karena penggunaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan ruang untuk ibadah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Namun, penyerahan tanah secara lisan tanpa dokumentasi yang memadai dapat menimbulkan persoalan ketika wakif meninggal dunia, terjadi perubahan kepengurusan nazhir, atau muncul klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena itu, wakaf tanah perlu dilengkapi proses ikrar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan pendaftaran tanah wakaf pada instansi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 menjadi salah satu dasar administratif dalam proses tersebut. Penelitian Damanik et al. (2024) di Kecamatan Perbaungan menemukan bahwa hambatan sertifikasi tanah wakaf mencakup keterbatasan informasi, kemampuan nazhir, kerumitan administrasi, dan rendahnya kesadaran hukum. Temuan ini memperlihatkan bahwa perlindungan aset merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengelolaan wakaf, bukan urusan administratif yang dapat diabaikan.

Wakaf benda bergerak memperluas kesempatan masyarakat untuk berwakaf tanpa harus memiliki tanah atau bangunan. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mencakup uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan benda bergerak lainnya yang memenuhi ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan. Di antara bentuk tersebut, wakaf uang memiliki karakteristik khusus karena harta yang diserahkan berupa dana yang dapat dikelola dalam kegiatan atau instrumen keuangan syariah. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Wakaf Uang tanggal 11 Mei 2002 menetapkan kebolehan wakaf uang dengan syarat penggunaannya sesuai syariat dan nilai pokok wakaf dijaga kelestariannya. Sulistiani (2022) menjelaskan bahwa pengakuan terhadap wakaf uang merupakan bagian dari pengembangan hukum wakaf yang membuka peluang partisipasi masyarakat secara lebih luas. Dalam pelaksanaannya, perlu dibedakan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang. Pada wakaf uang, dana merupakan objek wakaf yang pokoknya harus dipelihara, sedangkan pada wakaf melalui uang, dana digunakan untuk mengadakan objek wakaf lain, misalnya membangun ruang kelas atau membeli fasilitas kesehatan. Perbedaan ini menentukan bagaimana dana dicatat, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh nazhir (Badan Wakaf Indonesia, 2019).

Perkembangan berikutnya terlihat dalam penerapan wakaf produktif, yaitu pengelolaan harta wakaf melalui kegiatan yang menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Bentuknya dapat berupa pertanian, perkebunan, rumah toko, rumah sakit, fasilitas pendidikan berbayar dengan subsidi sosial, maupun penyertaan pada instrumen investasi syariah yang memenuhi ketentuan. Dalam konteks pasar modal, wakaf saham memungkinkan kepemilikan saham syariah dijadikan objek wakaf, sementara dividen yang diperoleh dapat disalurkan kepada penerima manfaat. Hak kekayaan intelektual juga dimungkinkan menjadi objek wakaf sepanjang hak tersebut sah, bernilai ekonomi, dan memenuhi persyaratan pengalihan serta pengelolaan. Salah satu inovasi keuangan sosial yang telah diterapkan adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yakni skema pengelolaan dana wakaf uang melalui Surat Berharga Syariah Negara yang hasil investasinya digunakan untuk program sosial. Rahmani dan Prasetyo (2024) menilai CWLS sebagai instrumen yang membuka peluang pembiayaan sosial dan penguatan pengelolaan wakaf. Akan tetapi, keberhasilan instrumen ini tidak dapat diasumsikan otomatis. Penelitian empiris Yumna et al. (2024) menemukan indikasi perbaikan kesejahteraan dan inklusi keuangan penerima program CWLS, tetapi analisis difference-in-differences tidak menunjukkan perbedaan dampak keseluruhan yang signifikan secara statistik antara kelompok penerima dan bukan penerima pada periode pengamatan. Hasil tersebut mengingatkan bahwa inovasi wakaf tetap memerlukan evaluasi manfaat yang terukur.

Dari sisi kelembagaan, implementasi fikih wakaf menempatkan nazhir sebagai pemegang amanah yang bertanggung jawab atas administrasi, pemeliharaan, perlindungan, pengembangan, dan penyaluran manfaat harta wakaf. Tanggung jawab tersebut memerlukan kemampuan hukum, keuangan, investasi, dan pengelolaan risiko, terutama ketika objek wakaf tidak lagi terbatas pada tanah. Pembaruan penting terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang, yang menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi terbaru ini mengatur penerimaan wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditetapkan Menteri Agama, persyaratan nazhir wakaf uang berbadan hukum, layanan digital, serta penerbitan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf Uang. Khusus wakaf uang berjangka, ditetapkan jangka waktu paling singkat satu tahun dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000. Penguatan regulasi digital tersebut perlu disertai pemisahan pencatatan harta wakaf, pelaporan keuangan yang dapat diperiksa, dan pengawasan terhadap penggunaan dana. Adinugraha et al. (2024) menunjukkan bahwa digitalisasi dapat membantu memperluas pengelolaan wakaf uang, tetapi keterbatasan kompetensi nazhir, jaringan kelembagaan, dan sosialisasi masih menjadi hambatan. Teknologi dengan demikian harus diposisikan sebagai sarana memperkuat akuntabilitas, bukan pengganti pengawasan manusia.

Keberhasilan penerapan fikih wakaf di Indonesia pada akhirnya perlu dinilai dari kesesuaian antara amanah wakif, keamanan harta, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat. Aset wakaf yang bertambah nilainya belum tentu memenuhi tujuan sosial apabila hasilnya tidak disalurkan secara tepat, sementara program sosial yang berjalan tanpa perlindungan pokok harta berisiko menghilangkan manfaat bagi generasi mendatang. Jannah et al. (2025) menegaskan pentingnya mempertemukan prinsip perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), kemaslahatan, produktivitas, dan akuntabilitas kelembagaan dalam pengelolaan wakaf modern. Dalam konteks Indonesia, penguatan implementasi dapat diarahkan pada pendataan dan sertifikasi aset, peningkatan kompetensi nazhir, keterbukaan laporan keuangan, evaluasi penerima manfaat, serta kerja sama dengan lembaga pendidikan, kesehatan, dan keuangan syariah. Ukuran keberhasilannya sebaiknya tidak berhenti pada jumlah dana terkumpul atau nilai aset yang tercatat, tetapi mencakup keberlanjutan pembiayaan pendidikan, perluasan layanan kesehatan, penguatan usaha masyarakat, dan perlindungan kelompok rentan. Dengan cara tersebut, fikih wakaf tetap mempertahankan prinsip dasarnya sekaligus memiliki kemampuan menjawab persoalan sosial yang berubah. Wakaf yang dikelola secara tepat menunjukkan bahwa ketentuan hukum keagamaan dapat diwujudkan melalui tata kelola yang tertib, keputusan ekonomi yang bertanggung jawab, dan manfaat publik yang dapat dibuktikan.

Daftar Pustaka

Adinugraha, H. H., Shulthoni, M., & Sain, Z. H. (2024). Transformation of cash waqf management in Indonesia: Insights into the development of digitalization. Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship, 3(1), 50–66. https://doi.org/10.20885/RISFE.vol3.iss1.art4

Al-Zuḥaylī, W. (1985). Al-fiqh al-Islāmī wa adillatuhu [الفقه الإسلامي وأدلته] (Cet. ke-2, Jil. 8). Dār al-Fikr.

Badan Wakaf Indonesia. (2019). Perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang. https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/perbedaan-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang/

Badan Wakaf Indonesia. (2022, 19 Januari). Wakaf musytarak. https://www.bwi.go.id/7681/2022/01/19/wakaf-musytarak/

Barkah, Q., Azwari, P. C., Saprida, & Umari, Z. F. (2020). Fikih zakat, sedekah, dan wakaf. Kencana.

Damanik, H., Yamamah, A., & Syahmedi, R. (2024). Obstacles in the management of certification of mosque endowment land in Perbaungan District (Implementation of Law Number 41 of 2004 concerning endowments). Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics, 7(3), 5542–5552. https://doi.org/10.31538/iijse.v7i3.5627

Jannah, N. M., Safitri, N., & Nilawati. (2025). Wakaf produktif dalam paradigma hukum ekonomi syariah: Antara keabadian harta dan produktivitas sosial. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 14(1), 239–248. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v14i1.28009

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. https://jdih.kemenag.go.id/regulation-download/peraturan-menteri-agama-nomor-14-tahun-2025-tentang-tata-cara-wakaf-benda-bergerak-berupa-uang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. https://peraturan.bpk.go.id/Details/103747/permen-agrariakepala-bpn-no-2-tahun-2017

Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa tentang wakaf uang. https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Fatwa-MUI-Tentang-Wakaf_Uang.pdf

Pujonegoro, G., Nugroho, K., & Yandri, P. (2025). Innovative funding synergy for optimizing land and building waqf utilization in Islamic philanthropy programs. Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, 21(1), 125–137. https://doi.org/10.18196/afkaruna.v21i1.22051

Rahmani, S., & Prasetyo, Y. (2024). Cash waqf linked sukuk: Sharia financial innovation for productive waqf management in Indonesia. Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi, 13(1), 63–80. https://doi.org/10.47766/syarah.v13i1.3087

Rahmat, R., & Nurjannah, M. R. (2024). Wakaf uang dalam perspektif empat mazhab dan implementasinya di Indonesia. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 131–145. https://doi.org/10.24090/eluqud.v2i2.12312

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2004/41TAHUN2004UU.htm

Sulistiani, S. L. (2022). Wakaf uang: Pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Sinar Grafika.

Yumna, A., Masrifah, A. R., Muljawan, D., Noor, F., & Marta, J. (2024). The impacts of cash waqf-linked sukuk empowerment programs: Empirical evidence from Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 10(1), 5–34. https://doi.org/10.21098/jimf.v10i1.1940

Implementasi Fikih Wakaf dan Bentuk Wakaf di Indonesia

Selembar akta wakaf dapat membuktikan bahwa seseorang telah menyerahkan hartanya untuk kepentingan ibadah, tetapi dokumen tersebut belum m...