Tulisan
ini terinspirasi dari undangan tasyakuran pernikahan saudara Muchammad Alfan
Salim Fanandi, S.Pd. (Purwosari Pasuruan) dan Tirtana Wahyu Lestari (Sempu
Banyuwangi) yang berlangsung pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 di HM Roeslan
Convention Hall Purwosari Pasuruan Jawa Timur. Hadis اَلنِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي
فَلَيْسَ مِنِّي
(an-nikāhu sunnatī fa man raghiba ‘an sunnatī fa laisa minnī) “nikah
itu sunnahku, maka barang siapa tidak menyukai sunnahku, ia tidak termasuk
golonganku” menunjukkan bahwa pernikahan adalah salah satu sunnah
Rasulullah Saw. yang sangat dianjurkan. Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan
antara dua individu, tetapi juga merupakan perintah agama yang bertujuan untuk
menjaga fitrah manusia. Rasulullah Saw. menjadikan pernikahan sebagai cara
untuk menyempurnakan agama, menjaga kesucian diri, dan menciptakan masyarakat
yang harmonis. Dengan menjalankan sunnah ini, seseorang tidak hanya mendapatkan
keberkahan dunia, tetapi juga akhirat. Hadis ini juga menekankan pentingnya
menyukai dan mengikuti sunnah Rasulullah sebagai bentuk cinta dan ketaatan
kepada beliau.
Islam
memandang pernikahan sebagai ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.
Melalui pernikahan, seorang Muslim dapat menyalurkan naluri biologisnya dengan
cara yang halal dan diridhai Allah. Selain itu, pernikahan menjadi sarana untuk
memperbanyak kebaikan, seperti mendidik anak-anak yang saleh dan salehah serta
membangun keluarga yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Setiap usaha dalam
pernikahan, seperti menafkahi keluarga atau menjaga keharmonisan rumah tangga,
dihitung sebagai amal ibadah. Hal ini menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya
kebutuhan duniawi, tetapi juga investasi spiritual untuk akhirat.
Melalui
pernikahan, Islam memberikan solusi yang jelas untuk menjaga kesucian diri dan
mencegah perbuatan dosa. Pernikahan melindungi seseorang dari godaan zina dan
kerusakan moral yang dapat merusak individu maupun masyarakat. Rasulullah Saw.
bersabda bahwa pernikahan adalah pelindung bagi separuh agama, menunjukkan
betapa pentingnya institusi ini dalam menjaga kehormatan manusia. Oleh karena
itu, Islam mendorong umatnya untuk menikah dan menjaga kesucian hubungan agar
tercipta kehidupan yang penuh dengan keberkahan dan ridha Allah.
Hadis
ini juga mengingatkan bahwa mengikuti sunnah Rasulullah adalah syarat untuk
menjadi bagian dari umatnya. Seseorang yang menolak atau tidak menyukai
pernikahan tanpa alasan syar’i menunjukkan bahwa ia mengabaikan salah satu
sunnah yang sangat dianjurkan. Menikah dengan niat mengikuti sunnah Rasulullah
adalah bentuk cinta dan penghormatan kepada beliau. Dengan melaksanakan sunnah
ini, seseorang menunjukkan bahwa ia berkomitmen untuk meneladani kehidupan
Rasulullah dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam membangun keluarga.
Pernikahan membawa banyak hikmah dalam kehidupan seorang Muslim. Selain memenuhi kebutuhan biologis dan emosional, pernikahan juga mengajarkan tanggung jawab, kesabaran, dan pengorbanan. Dalam sebuah rumah tangga, pasangan suami istri saling melengkapi dan mendukung untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pernikahan juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan, menghadapi ujian hidup bersama, dan meraih kedamaian hati. Dalam konteks ini, hadis tersebut memberikan inspirasi untuk memandang pernikahan bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai jalan untuk mencapai keberkahan dan kebahagiaan dunia-akhirat.
Dengan memahami pesan hadis ini, seorang Muslim diajak untuk menghargai pentingnya pernikahan dan menjalankannya dengan niat yang benar, yaitu mengikuti sunnah Rasulullah Saw. dan mencari ridha Allah Swt. Bārakallah laka wa bāraka ‘alaika wa jama’a bainakumā fī khairin!
Maa syaa Allah Barakallah tabarakallah,.begitu indahnya ajaran agama Islam, semakin kita mempelajari dan mengamalkan hadis² terkait ilmu pernikahan, insyaa Allah akan mendapatkan barakahnya
BalasHapusShallu 'alannabii Muhammad.
Teruslah berkarya Pak dosen, karyamu sangat menginspirasi